PRM3Btpn.

  • Beranda
  • Profil
    • Latar Belakang
    • Visi Misi
  • Program
  • Kolaborasi
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kontak
Masuk Daftar

Mengenal apa itu Zakat

Zakat adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim jika telah mencapai syarat yang ditetapkan, dengan menyisihkan sebagian kecil harta yang dimilikinya.

Zakat sendiri merupakan rukun islam ke-3 dari 5 rukun islam, yaitu: syahadat, sholat, zakat, puasa di bulan ramadhan, dan berhaji (apabila mampu).

Kata zakat berasal dari Bahasa Arab "zakah" yang artinya suci, bersih, dan berkah. Seperti yang sudah maktub dalam Al Quran Surah Al Baqarah (2:43), Allah berfirman: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”

Macam Zakat
Secara umum Zakat terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Zakat Fitrah (Zakat Al-Fitr)
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim pada Bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, dapat dikeluarkan berupa makanan pokok seperti beras dengan nilai 2,5 kg hingga 3,5 kg beras, atau dapat diganti dengan uang setara dengan harga beras tersebut.

b) Zakat Maal
Zakat maal (harta) merupakan zakat yang berasal dari harta (yang diperoleh dengan cara yang halal), atau dapat disebut zakat yang berasal dari uang penghasilan, surat berharga, emas, atau dari pendapatan lain seperti hasil: pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, pertambangan, perindustrian dll.

Syarat wajib Zakat
a) Beragama islam
b) Orang merdeka (bukan budak)
c) Harta yang dimiliki halal
d) Berkepemilikan penuh atas hartanya
e) Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
f) Tidak memiliki hutang

Golongan penerima Zakat atau dapat disebut "Asnaf" terbagi menjadi 8, yaitu:
a) Fakir
b) Miskin
c) Amil
d) Mualaf
e) Riqab
f) Gharimin
g) Fisabilillah
h) Ibnu sabil

Seperti yang sudah tertulis pada Al Quran Surah At-Taubah (9:60), Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Sumber:
https://baznas.go.id/zakat
https://baznastala.or.id/penjelasan-tentang-zakat/#:~:text=Kata%20Zakat%20berasal%20dari%20Bahasa,dengan%20syarat%20yang%20telah%20ditetapkan.
https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/ketahui-macam-macam-zakat-ketentuannya-yang-ada-di-indonesia/

https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29612

Alamat

Kompleks Islamic Center Sorowajan (Masjid Jabir bin Abdullah dan TK ABA Assalam), Sorowajan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta 55198)

Kontak

No. telepon:
+62 821‑2368‑3930 (Pak Agus Ibandi)
+62 852-2809-2930 (Pak Shomad)

Media Sosial

© Copyright IAES All Rights Reserved
Designed by IAES